Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK menegaskan penanganan perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto dilakukan dengan cermat. Selain penanganan perkara, KPK juga siap menghadapi praperadilan kedua yang diajukan Novanto.
"Saat ini ada 2 tim yang berjalan paralel. Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK, termasuk salah satu alasan pihak SN (Setya Novanto) bahwa penyidikan yang dilakukan KPK nebis in idem," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2017).
KPK ditegaskan Febri tetap berpatokan pada pembuktian perkara dengan mengumpulkan bukti yang cukup. KPK tak mau terburu-buru menangani perkara.
"Tim di penindakan tetap menangani pokok perkara. KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus e-KTP ini. Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolak ukur utama," sambung Febri.
Terkait perkara korupsi e-KTP, KPK memeriksa 5 orang sebagai saksi untuk tersangka Novanto dan mantan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana. Saksi tersebut dari Ade Komaruddin hingga Plt Sekjen DPR Damayanti."Saksi tindak pidana korupsi pengadaan aket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik), Ade Komaruddin (Anggota DPR RI), Damayanti (Plt Sekjen DPR RI), Made Oka Masagung (Swasta), Deniarto Suhartono (Swasta) dan Andi Agustinus (swasta)," jelas Febri. (dtc)