Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) telah dinyatakan pailit. Putusan itu setelah permohonan pembatalan perjanjian damai yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) selaku krediturnya.
DAJK dianggap tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam perjanjian perdamaian dengan para debiturnya melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Jika dilihat kondisi perusahaan memang terbilang buruk. DAJK hingga kuartal III-2017 masih menderita kerugian bersih sebesar Rp 59,58 miliar. Meskipun rugi bersih itu menurun 79.87% dibanding kerugian di periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 296,28 miliar.
Penjualan bersih perseroan juga turun jauh dari Rp 246,1 miliar di kuartal III-2016 menjadi hanya Rp 15,2 miliar. Namun beban pokok penjualan juga turun jauh dari Rp 327,29 miliar menjadi Rp 43,67 miliar.
Penurunan beban pokok tersebut menunjukkan juga bahwa kinerja dari perusahaan kemasan ini menurun. Terlihat beban untuk pemakaian bahan baku turun jauh dari Rp 268,49 miliar menjadi Rp 8,7 miliar.
Jumlah liabilitas perseroan turun dari Rp 1,13 triliun di akhir 2016 menjadi RP 975,5 miliar. Jumlah liabilitas itu paling besar dari liabilitas jangka panjang sebesar Rp 913,3 miliar, sementara total uang dari bank sebesar Rp 870 miliar, sewa pembiayaan Rp 28,14 miliar dan lembaga keuangan Rp 96 juta.
Sekadar informasi, total utang DAJK kepada Bank Mandiri sesuai putusan homologasi sebesar Rp 428 miliar. Angka tersebut termasuk utang pokok, bunga dan denda pada saat pengajuan PKPU 29 April 2015. Saat ini saham DAJK juga telah disuspensi oleh BEI. (dtf)