Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Yogyakarta. Meski sudah menjadi tahanan KPK, Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR RI. Saat ditanya soal itu, Mahfud MD menjelaskan ada ketetapan yang dibuat untuk mereka yang bermain sirkus di negara ini.
Mahfud MD mengatakan bahwa dalam UU MD3 harus mengundurkan diri atau diberhentikan oleh dewan etik atau Mahkamah Kehormatan Dewan. Sementara dalam TAP MPR secara prinsip mengatakan pejabat negara yang menimbulkan sorotan publik dalam kebijakanya karena dianggap salah harus mengundurkan diri.
"Meskipun belum diadili oleh pengadilan. Itu namanya (pelanggaran) etik," kata Mahfud MD saat di kantor Gubernur DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (24/11).
Kemudian Mahfud juga menyampaikan adanya TAP MPR No VIII tahun 2001 khusus untuk pegawai megeri dan pejabat birokrasi. Di mana isinya, jelas Mahfud, menyebutkan pegawai negeri sipil dan pejabat birokrasi yang terlibat kasus hukum bisa dijatuhi sanksi sebelum ada putusan pengadilan.
"Kenapa kita buat dua TAP (nomo VI dan VIII tahun 2001) itu, karena di negara kita ini banyak orang bermain sirkus. Sudah melanggar etika, merasa, wah saya belum diputus oleh pengadilan katanya. Terus bercokol korupsi terus menerus," kata Mahfud MD.
Terakhir dengan posisi Setya Novanto yang masih menjabat sebagai ketua DPR RI, Mahfud MD mneyerahkan itu kepada DPR. Hal itu urusan DPR.
"Terserah DPR aja. Itu urusan DPR lah," katanya. (dtc)