Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Yogyakarta. MKD DPR RI diminta mendengarkan aspirasi masyarakat yang mendesak Setya Novanto mundur sebagai ketua DPR. Jika aspirasi tersebut tidak ditanggapi, maka dikhawatirkan lembaga DPR menjadi bulan-bulanan publik.
"Saya kira sebagai anggota DPR dan sebagai kolega, MKD saya imbau betul-betul mendengar aspirasi masyarakat. Jangan sampai DPR ini menjadi bulan-bulanan publik," kata Ketua Umum PPP, Romahurmuziy kepada wartawan di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (24/11/2017).
Menurut Romi, MKD bisa memproses posisi Setnov sebagai ketua DPR terkait ada tidaknya pelanggaran etika yang dilakukan Setnov. Misalnya, apakah pernah Setnov menyampaikan informasi yang menyesatkan publik.
"Jadi MKD tidak dalam posisi mengadili SN (Setya Novanto) dalam konteks kemungkinan sangkaan pidananya (dalam kasus e-KTP). Tetapi (MKD memproses) dalam sangkaan pelanggaran etika, yang itu bisa diproses oleh MKD," paparnya.
Romi menyadari MKD tidak bisa menindak Setnov dalam sangkaan korupsi proyek e-KTP. Merujuk UU MD3, kata Romi, memang seorang anggota DPR RI baru bisa diberhentikan dari jabatannya setelah ada kekuatan hukum tetap.
"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, betapa pun bersalahnya Novanto dalam perspektif publik, perspektif media yang selama ini beredar, tetapi hukum mengatakan dia belum bersalah sebelum dia belum dilimpahkan ke pengadilan dan didakwa kesalahannya," tutupnya. (dtc)