Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Otto Hasibuan, kuasa hukum tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, sudah menyerahkan saksi meringankan atau saksi a de charge untuk kasus yang membelit kliennya. Menurut KPK ada 12 nama yang diajukan.
"Tadi saya dapat informasi jumlahnya 8 orang saksi dan 4 orang ahli. Sebagian besar saksi yang masuk dalam daftar tersebut adalah politisi, anggota DPR, dan ada yang bukan anggota DPR, dari Partai Golkar juga ada," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).
Namun, Febri enggan merinci siapa saja yang terdata dari nama yang diajukan Otto Hasibuan tersebut. Sebab ini masuk dalam proses penyidikan.
Tetapi dia juga membenarkan adanya beberapa nama yang tidak asing, yaitu ahli yang pernah memberi keterangan di sidang praperadilan Novanto sebelumnya.
"Dari informasi yang saya terima ada beberapa ahli yang sudah pernah menyampaikan keterangan di praperadilan," kata Febri.
Pengajuan saksi a de charge ini disebut Febri wajar. Hukum acaranya juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Hal itu memang diatur dalam kitab hukum acara pidana. Tentu saja membutuhkan waktu untuk melakukan proses pemeriksaan tersebut," tutur Juru Bicara KPK ini.
Sebelumnya, pengajuan saksi a de charge memang sudah terlontar dari Otto Hasibuan. Dia mengatakan beberapa nama sudah ada dalam radar.
"Kami ingin seperti Prof Romli, Pak Margarito, tapi kami belum komunikasi dengan mereka, apakah mereka berkenan atau tidak," ucap Otto ketika dihubungi detikcom sebelumnya.Romli Atmasasmita sendiri diketahui pernah menjadi ahli dalam sidang praperadilan Novanto sebelumnya. Praperadilan ini akhirnya memenangkan gugatan Ketua DPR itu pada 29 September 2017. (dtc)