Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang napi berinisial DS alias DR yang diduga mengendalikan 'gudang berjalan' 17 kg sabu. DR dibawa polisi dari Lapas Tangerang.
Kasubdit II Dit Narkoba AKBP Doni Alexander mengatakan DR berperan mengatur peredaran sabu yang dioperasikan oleh empat tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Empat tersangka yang dimaksud adalah AF, Hes, MAS, dan MLY.
"Peran yang bersangkutan inisial DR yang mengatur pergerakan barang bukti dari orang yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh kita," kata Doni di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
'Gudang berjalan' yang dimaksud yakni mobil Daihatsu Luxio yang digunakan para tersangka untuk mengantarkan barang haram kepada jaringannya. Barang haram dari 'gudang berjalan' ini nantinya diambil oleh tersangka AF yang kemudian bertugas mengantarkan ke pemesan.
Doni menjelaskan ada beberapa keterangan yang muncul saat DR diinterogasi selama perjalanan dari Lapas Tangerang ke Polda Metro. Kepada polisi, DR yang merupakan tahanan dalam kasus narkoba itu, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari napi lainnya.
"Ada beberapa keterangan muncul pada saat pemboyongan dari Lapas Tangerang, yang akan kita jemput kembali, salah seorang napi di wilayah DKI Jakarta," terang Doni.
Doni menyebutkan bakal ada sekitar satu atau dua lagi napi yang akan 'diboyong' untuk pengembangan kasus 'gudang berjalan' sabu ini. Doni pun belum bisa mengatakan di mana napi itu saat ini sedang ditahan.
"Sekitar satu atau dua," tuturnya.
Selain itu, Doni mengatakan pihaknya masih menyelidiki komunikasi antara DR dengan tersangka lainnya. DR saat ini langsung diperiksa intensif.
"Masih didalami," ujarnya. (dtc)