Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Terdakwa perkara korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogon menyebut Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem selalu merekam pertemuan terkait proyek e-KTP. Andi mengaku sudah mendengarkan rekaman milik Johannes Marliem.
"Ada juga fakta rekaman dari saudara Johannes Marliem yang secara lengkap merekam seluruh pembicaraan seluruh peristiwa kejadian-kejadian selama proses e-KTP ini. Yang sebagian sudah diperdengarkan kepada saya," ujar Andi usai sidang proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (30/11).
Andi mengatakan keterangan dalam persidangan merupakan fakta pokok perkara. Fakta tersebut juga sudah disampaikan saat pemeriksaan penyidik KPK. Salah satunya terkait dengan bukti transaksi pemberian uang lewat perbankan.
"Jadi keterangan yang saya berikan di pengadilan ini adalah merupakan fakta dan kejadian yang sebenarnya terjadi fakta-fakta tersebut juga sudah dimiliki oleh KPK. Yaitu berupa fakta transaksi rekening perbankan," kata Andi.
Selain itu, Andi juga menilai persidangan yang menjadwalkan pemeriksaan terdakwa mulai memperjelas kasus ini. Andi mengaku sudah membeberkan fakta persidangan.
"Jadi keterangan saya ya seperti di persidangan yang teman-teman sekalian dengarkan. Saya melihat segala sesuatunya sudah sangat terang benderang mengenai e-KTP ini," sambungnya.
Dalam persidangan, Andi mengaku pernah melakukan pertemuan di rumah Setya Novanto. Pertemuan itu dihadiri Andi Narogong, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana dan Johannes Marliem.
"Pak Paulus November 2011 mengundang saya, Anang, Marlim undang ke rumah Novanto. Laporkan kami rekanan tidak diberikan DP, Pak Novanto bilang ya sudah nanti saya kenalkan dengan teman saya Pak Oka Masagung dia punya link perbankan," kata Andi. (dtc)