Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pansus Hak Angket KPK di DPR melunak. Pansus Hak Angket KPK tetap akan memanggil KPK ke DPR tapi menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji keabsahan Pansus.
"Kami juga mau mempertimbangkan dalam konteks proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, di mana sampai hari ini surat atas KPK yang belum bersedia hadir dengan alasan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Maka, dengan pertimbangan tersebut, di mana kondisi objektif secara penuh Pansus menyadari dan melihat bahwa perkembangan perkembangan tugas-tugas yang dilakukan oleh KPK juga penuh dengan berbagai macam kesibukan aktivitas dan juga membutuhkan perhatian," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
"Hingga, Pansus lebih pada pilihan itu, menunggu putusan MK," imbuh Agun.
Hari ini Pansus bersama 7 fraksi di DPR, selain Gerindra, PKS, dan PKB, serta pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi. Hasilnya, Pansus diberi kesempatan terus bekerja menyelidiki kinerja KPK hingga mendapatkan hasil.
Dalam rapat, Pansus menyerahkan laporan setebal ratusan halaman kepada fraksi-fraksi di DPR. Intinya, Pansus tetap dipersilakan bekerja menyelidiki KPK sembari mempersiapkan opsi kesimpulan atau rekomendasi kerja yang akan disampaikan dalam rapat paripurna masa datang.
"Ada laporan komprehensif tadi disampaikan berapa ratus halaman tadi dirangkum. Keputusan aklamasi pertama rapat konsultasi pimpinan Dewan memohon meminta Pansus Angket meneruskan langkah penyelidikan sesuai UU dan ketentuan berlaku, terutama konfirmasi temuan yang sudah ada dalam Pansus Angket," ucap pimpinan DPR yang memimpin rapat konsultasi, Fahri Hamzah.
Selain itu, hasil rapat meminta Pansus menyiapkan rekomendasi yang berupa opsi kesimpulan Pansus untuk dilaporkan ke paripurna DPR yang akan datang."Menyiapkan rekomendasi sambil menunggu putusan MK. Opsi kesimpulan Pansus Angket untuk dilaporkan di DPR apabila dinyatakan selesai," jelas Fahri. (dtc)