Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut 14 tersangka dan total barang bukti 38 kg sabu dalam kasus narkoba yang diduga melibatkan Kapolsek Lolowau, Polres Nias Selatan (Nisel) dan satu oknum personel Polres Tanjungbalai.
Penangkapan 14 tersangka tersebut dilakukan di waktu dan lokasi yang berbeda sejak 25 November hingga Selasa (5/12/2017) malam. Empat tersangka ditembak, satu meninggal dunia.
Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya, Rabu (6/12/2017) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tiga informasi mengenai jaringan sindikat internasional yang kerap mengedarkan sabu di Sumut.
Informasi yang langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian tersebut membuahkan hasil dengan menangkap sejumlah anggota jaringan narkotika di beberapa tempat. Penangkapan pertama dilakukan Sabtu (25/12) terhadap tersangka, Mudawali (31), warga Jalan Marindal I, Gang Madrasah, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Medan.
Mudawali ditangkap di jalan lintas Medan- Banda Aceh, di Desa Batu Lenggang, Kecamatan Hinai, Langkat, Sumut, tepatnya di depan warnet. Dari tersangka disita barang bukti berupa 6 bungkus plastik hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 kg dengan total keseluruhan 6kg.
Penangkapan kedua dilakukan pada Selasa (28/12) pagi terhadap tersangka Paujari (45) dari kediamannya di Jalan Pasar I, LK VII, Kecamatan Medan Marelan, Medan. Dari rumah tersangka Paujari, polisi menyita bukti 6 kg sabu.
Dalam upaya pengembangan yang dilakukan petugas ke Desa Sampali, tersangka Paujari mencoba melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan cara kaki kanan ya ditembak kakinya.
Dari hasil interogasi terhadap Mudawali dan Paujari Polisi mendalami informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Tanjungbalai menuju Medan.
Pada Minggu (3/12) diperoleh informasi, jaringan sindikat tersebut akan menjemput narkoba di Jalan Turi, Medan. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim membuntuti pelaku yang menjemput sabu di Jalan Turi dengan pengendarai mobil.
Pengejaran tersangka dilakukan hingga ke kawasan Jalan Gaperta Ujung, Helvetia Medan dan berhasil menangkap dua orang pelaku, Conary Pernando Sitorus (46), wiraswasta, warga Jalan Sunggal No 75, Kecamatan Medan Sunggal, Medan dan Gema Sitorus (56), sopir, warga Desa Suka Maju Indah, Kecamatan Sunggal.
Dari hasil penggeledahan dari tersangka ditemukan satu tas berisi 15 kg sabu.
Kedua pelaku mengaku sabu-sabu tersebut berasal dari tersangka Koro yang selanjutnya berhasil ditangkap setelah sempat menabrak mobilnya ke mobil yang digunakan oleh Tim Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut di kawasan Namorambe.
Belakangan terungkap, pelaku bernama Mhd Diani Sitorus (40) alias Dani alias Koro, seorang swasta warga Teluk Nibung Desa Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai.
Selain menangkap Koro polisi juga mengamankan tiga rekannya yakni Riawan (34) alias Athong warga Jalan Ringroad /Jalan Gagak Hitam No 9 A, Kecamatan Sunggal dan dua oknum polisi menjabat Kapolsek Lolowau Nisel, AKP Basar Siregar (44) warga Jalan Duria Komp Royal Duria No 2 A, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan Bripda MHD Yogi Maulana Sitompul (22), warga Jalan Kampung Jawa, Gang Ule, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah mengamankan seluruh pelaku, selanjut Tim unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mengembangan terhadap orang-orang yang memesan sabu tersebut kepada pelaku. Dari hasil pengembangan tersebut ditangkap dua orang kurir yang mengambil pesanan masing-masing bernama Arif Ari Body (28), warga Tanjung Baru, Pasar IX, Jalan Bakaran Batu, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Ia memesan 2 kg sabu. Kemudian Jonny (45), warga Jalan Titi Papan, Simp Dobi, Gang Nuri, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Kurir ini memesan 3 kg sabu.
Setelah dilakukan interogasi diketahui sabu 3 kg itu telah dibawa pergi ke daerah Helvetia Medan. Kemudian dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka Koro yang mengetahui lokasi 3 kg sabu tersebut disembunyikan. Tetapi saat turun dari mobil tersangka Koro berupaya melawan polisi. Ia mencoba merebut senjata polisi, sehingga ditindak tegas polisi.
Penangkapan Keempat
Pada Senin (4/12), dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut Hilman Wijaya didampingi Kanit 1 Subdit II Kompol Siti Rohani Tampubolon, melakukan penyelidikan ke Jalan Titi Baru, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.
Pada pukul 11.00 WIB, diketahui ada tiga orang yang diduga membawa sabu langsung ditangkap Subdit III. Ketiganya yakni M Aman Sapuan (22) mahasiswa, Ahmad Zulvi (40), wiraswasta, dan Alfa Chandra (35), wiraswasta, ketiganya warga Desa Pekuburan, Kecamatan Tanjung Pura ,Kabupaten Langkat
Dari ketiganya, Subdit II menyita 1 kg sabu. Saat akan dilakukan pengembangan, tersangka M Aman Sapuan berupaya melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan menembak kakinya.
Penangkapan Kelima
Pada Selasa (5/12) sekira pukul 23.00 WIB, dipimpin Kombes Hendri Marpaung. tim menangkap anggota sindikat narkotika di Jalan Putri Hijau, Medan, tepatnya di depan Merdeka Walk. Seorang tersangka yang ditangkap bernama Suryono (44), karyawan swasta warga Jalan Perjuangan, Gang Tunggal No 19, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan.
Dari tangannya di sita 10 kg sabu dan mobil Avanza hitam berplat BK 1674-KD. Namun saat akan dikembangkan, tersangka Suryono berupaya melarikan diri sehingga kakinya ditembak polisi.
Dari lima kali pengungkapan ini, Ditresnarkoba Poldasu telah menyita 38 kg sabu-sabu, menangkap 14 orang tersangka dengan rincian 3 orang pelaku ditembak di kaki, seorang pelaku tewas karena ditindak tegas, dan dua tersangka merupakan oknum Polri.
Keseluruhan tersangka tersebut merupakan jaringan sindikat internasional yang dikendalikan oleh bandar dari Malaysia bernama Polytron.