Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. ua orang warga Labuhanbatu Utara (Labura) diamankan pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu terkait kepemilikan sabu-sabu, Jumat (8/12/2017), di Dusun Tanjung Gulama, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Labura
Tersangka Edi Harianto (34) warga Jalan Pasar Baru, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, dan Poniadi (25) warga Kampung Solat Pematang, Desa Kuala Bangka, kecamatan Kualuh Hilir, Labura, diamankan karena memiliki sabu-sabu seberat 9,70 Gram.
Informasi dihimpun, keberhasilan menangkap kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Di mana, adanya peredaran gelap narkoba di Desa Kuala Bangka.
Atas informasi tersebut, dilakukan penangkapan terhadap keduanya. Kedua pelaku sempat melarikan diri saat akan ditangkap. Tapi akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka Poniadi tidak jauh dari TKP.
Sedangkan tersangka Edi Harianto sedang bersembunyi di dalam parit bersama sejumlah barang bukti. Kemudian di TKP juga ditemukan narkotika dan barang bukti lainnya.
Adapun total barang bukti yang diamankan berupa, 3 bungkus plastik klip transparan (2 ukuran sedang dan 1 ukuran kecil) yang berisi Sabu dengan berat brutto 9,70 Gram, 1 buah bong terbuat dari botol lasegar, 2 unit HP, 1 unit Timbangan Elektrik, 2 buah mancis, serta puluhan plastik klip kosong.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasubag Humas AKP Viktor Sibarani membenarkan penangkapan itu. "Kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah kita amankan. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan tindaklanjut," tandasnya.