Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan bea masuk terhadap barang tak berwujud.
Kelapa Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC, Deny Surjantoro mengatakan, barang-barang tersebut seperti mulai dari e-book, software, musik, hingga film.
"Ya bisa jadi, film, e-book, ya seluruh barang yang baik penjualan atau pembelian yang intinya tidak konvensional yang melalui batas antar negara," kata Deny saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Deny menuturkan, saat ini pihak pemerintah tengah mengusulkan sekaligus membahas hal tersebut dalam sidang World Trade Organization (WTO) yang tengah berlangsung di Argentina.
"Intinya kan ada moratorium dari WTO untuk seluruh negara, moratorium ini berakhir pada 2017, itu saja. Pada saat selesai itu masing-masing negara punya standing position karena digital goods ini menjadi pembicaraan hangat juga di WTO," tambah dia.
Meski demikian, lanjut Deny, pemerintah berharap dapat menerapkan kebijakan tersebut pada tahun depan, di mana aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Jadi kita sedang menyampaikan di forum itu mengenai standing position Indonesia seperti apa," tutup dia. (dtc)