Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berharap pada tahun depan bisa mengenakan bea masuk terhadap impor barang tak berwujud atau intangible goods.
Barang tak berwujud ini seperti software, e-book, film, musik, atau barang apapun yang dijual dan dibeli melalui online. Lalu berapa tarif bea masuknya ?
"Tarif normal, biaya masuk yang normal," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC, Deny Surjantoro saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Deny menjelaskan, dalam aturan yang ada, tarif bea masuk yang diterapkan beragam dan ditetapkan sesuai dengan jenis barang yang akan diimpor. Dengan begitu, maka tarif bea masuk terhadap barang tak berwujud ini akan disesuaikan.
Namun demikian, Deny memuturkan belum bisa memastikan tarif normal yang nantinya berlaku untuk barang intangible goods ini berada di level berapa.
"Di buku spesifikasi barang kan sudah ada tuh, saya belum tahu saya belum buka, kita juga mengenal bea masuk itu dari nol sampai 105% juga ada, saya belum lihat tuh tarif yang mana, harus dibuka satu per satu," jelas dia.
Saat ini, pemerintah tengah mengusulkan wacana pengenaan bea masuk terhadap barang tak berwujud kepada World Trade Organization (WTO). Pasalnya, organisasi tersebut telah moratorium tidak adanya pengenaan bea masuk hingga akhir 2017.
Usulan yang dilontarkan pemerintah juga berkaitan dengan batas waktu yang mau habis. Indonesia sekarang ini akan menyampaikan posisi dan kepentingannya dalam menerapkan bea masuk bagi intangible goods kepada WTO dan menunggu keputusannya untuk bisa menerapkan pada tahun depan. (dtc)