Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polisi telah menahan Andreas Tjahjadi, yang merupakan tersangka kasus penggelapan tanah. Pengacara Andreas, Bontor L Tobing, menyatakan kliennya itu tak terlibat dalam penggelapan tanah.
"Bahwa klien kami tidak pernah mengakui telah menjual bidang tanah yang bukan haknya. Perlu kami tegaskan, bahwa seluruh bidang tanah di Curug, Tangerang, yang dijual oleh klien kami adalah hak PT Japirex dan dijual dalam rangka likuidasi perusahaan, di mana klien kami bertindak selaku ketua tim likuidasi," ujar Bontor dalam pernyataannya, Senin (11/12/2017).
Bontor menyampaikan hal tersebut dalam hak jawabnya kepada redaksi detikcom. Bontor juga menyebut Andreas tidak pernah menikmati uang hasil penjualan seluruh bidang tanah tersebut.
"Bahwa klien kami tidak pernah menikmati uang hasil penjualan seluruh bidang tanah di Curug, Tangerang, tersebut di mana uang tersebut tidak pernah berkurang sedikit pun dan masih utuh dalam rangka likuidasi PT Japirex. Klien kami selaku ketua tim likuidasi, sedangkan Djoni Hidayat (pelapor) adalah anggota tim likuidasi yang telah menandatangani surat pernyataan untuk menyetujui uang hasil penjualan tersebut ditransfer ke rekening klien kami dalam rangka likuidasi," kata Bontor.
"Bahwa likuidasi PT Japrex hingga saat ini belum selesai pemberesannya di mana Djoni Hidayat sebagai direktur dan anggota tim likuidasi tidak melaksanakan kewajibannya, malah membawa urusan likuidasi PT Japirex ke ranah pidana," sambungnya.
Terkait dengan penahanan Andreas, Bontor mengatakan hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan. Menurut Bontor, Andreas selama ini selalu kooperatif.
"Bahwa sehubungan dengan penahanan klien kami, perlu kami sampaikan bahwa selama proses pemeriksaan perkara di Polda Metro Jaya, klien kami telah bersikap kooperatif dengan selalu memenuhi setiap panggilan dan memberikan keterangan sesuai fakta," kata Bontor."Bahwa kami juga menyayangkan sikap penyidik yang dalam hal ini melakukan penahanan terhadap klien kami yang sudah (72 tahun), karena: klien kami tidak akan melarikan diri karena sudah ada pencegahan ke luar negeri oleh pihak Kepolisian RI, klien kami tidak akan merusak dan/atau menghilangkan barang bukti karena sudah dilakukan pemblokiran rekening yang dipersangkakan oleh pihak Kepolisian RI, klien kami tidak akan mengulangi tindak pidana yang dipersangkakan karena sudah dilakukan pemblokiran rekening yang dipersangkakan oleh pihak Kepolisian RI. Oleh karena itu, sudah sepantasnya diberikan penangguhan penahanan terhadap klien kami dengan alasan kemanusiaan," tutup Bontor. (dtc)