Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terbukti melakukan perdagangan bangkai Harimau Sumatera, pendodos sawit Ismail Sembiring Pelawi dituntut tiga tahun penjara, di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN), Rabu (12/12/2017).
Selain dituntut hukuman penjara badan pekerja di perkebunan sawit ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta atau digantikan 6 bulan kurungan apabila tidak membayarnya.
Usai persidangan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sani Sianturi menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja telah memiliki dan membunuh hewan yang dilindungi dikawasan Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Batang Serangan, Langkat dengan cara menjeratnya.
"Ia terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU No.5 Tahun 1990 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa," ujarnya.
Sementara itu dari pantauan wartawan, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Riana Pohan setelah pembacaan tuntutan dilanjutkan dengan pembelaan.
Ismail mengaku bersalah telah membunuh hewan yang dilindungi. Masih menurutnya, ia melihat bekas tapak harimu dan kemudian berencana menjeratnya dan menjualnya karena harganya yang fantastis.
Namun usahanya itu tertangkap tangkap oleh petugas patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang, yang menyamar sebagai pembeli.
Dalam pengakuannya, ia menyampaikan penyesalan atas tindakannya yang telah menjerat Harimau Sumatera.