Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya proyek pembangkit energi baru terbarukan (EBT) milit Ditjen EBTKE Kementerian ESDM senilai Rp 1,17 triliun yang terbengkalai atau tidak bisa dimanfaatkan.
Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan salah satu penyebabnya lantaran kondisi pembangkit EBT yang sudah rusak sebelum diserahterimakan dari pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) kepada pemerintah, atau belum masuk ke dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
"Beberapa lokasi kita temukan memang tidak berfungsi maksimal atau rusak," tuturnya di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Pihaknya mencatat, dari angka temuan tersebut, sebanyak 112 proyek pembangkit EBT berkapasitas 7,25 MW dalam kondisi rusak. Proyek tersebut nilainya mencapai Rp 467,078 miliar.
Dari nilai pembangkit EBT yang rusak tersebut ternyata proyek senilai Rp 305 miliar kondisinya rusak berat.
"Jadi tolong realisaisnya seperti yang direncanakanlah. Kalau solar cell dibangun ada orang bertugas mengawasinya, memperbaiki. Jangan sudah dibangun dibiarkan begitu saja," tambah Rizal.
Sebelumnya, BPK mencatat sejak 2011 hingga 2017 total ada 708 proyek EBT untuk pembangkit listrik yang dikerjakan oleh IPP dengan kapasitas mencapai 48,03 MW, nilainya mencapai Rp 3,155 triliun.
Namun ternyata yang telah diserahterimakan kepada pemerintah dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sebanyak 566 proyek dengan kapasitas 20,13 MW senilai Rp 1,98 triliun. Itu artinya ada sebanyak 142 proyek dengan kapasitas 27,9 MW senilai Rp 1,17 triliun hilang percuma.Tak hanya karena rusak, proses hibah di Kementerian Keuangan dianggap berlarut-larut dianggap juga menjadi penyebabnya. Selain itu proses pergantian kepala daerah juga menjadi penghambat. Perbedaan pendapat dan keputusan antara kepala daerah sebelum dan penggantinya masuk dalam temuan BPK sebagai penyebab terbengkalainya proyek pembangkit EBT. (dtc)