Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bogor. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan batas Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP) di Indonesia menjadi yang tertinggi kedua setelah Vietnam.
Batasan gaji bebas pajak di Indonesia sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta dalam satu tahun. Dengan begitu, masyarakat yang memiliki penghasilan pas atau di bawah dari batasan itu maka tidak wajib melaporkan pajaknya, alias bukan wajib pajak (WP).
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal mengatakan, tingginya batasan PTKP di Indonesia juga menjadi tanda bahwa basis pajaknya masih sedikit.
"Dibanding negara tetangga, PTKP Indonesia lebih rendah sedikit dibanding Vietnam, PTKP yang tinggi menandakan bahwa basis pajaknya sedikit," kata Yon di Jeep Station Indonesia, Bogor, Rabu (13/12).
Yon menuturkan, tingkat gaji di Indonesia saat ini telah ditentukan oleh Upah Minimum Provinsi (UMP) yang notabene nilainya masih di bawah dari angka PTKP.
"UMP di Indonesia tidak ada yang di atas PTKP, sepanjang orang mendapat UMP maka dia tidak bayar pajak. Jadi kalau buruh menerima UMP maka tidak bayar pajak," tutur Yon.
Posisi tax ratio di Indonesia masih berada di level 11% jika dilihatnya dari sisi luas, di mana mencakup perpajakan, Sumber Daya Alam (SDA), dan juga pajak daerah. Guna meningkatkan tax ratio, Yon mengaku pemerintah masih belum mewacanakan untuk kembali menyesuaikan besaran PTKP.
"Soal PTKP saya belum dengar diskusi lebih lanjut di BKF, nanti tanya BKF, mengenai penyesuaian PTKP belum ada pembicaraan ke arah sana," jelas dia.
Menurut Yon, dengan batasan PTKP sebesar Rp 4 juta per bulan menunjukan bahwa kebijakan tersebut sangat berpihak kepada masyarakat dalam menunjukan rasa keadilan.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, tingginya batasan PTKP juga diharapkan pemerintah dapat meningkatkan porsi pendapatan yang dibawa pulang lebih banyak.
"Diharapkan pendapatan yang dibawa pulang penerima hasil, dengan begitu kemudian sehingga bisa lebih dibelanjakan," ujarnya.
"Yang pasti dengan relatif yang lebih tinggi untuk memberikan daya beli yang lebih besar, jadi kalau untuk PTKP mungkin belum ada diskusi wacana penyesuaian, kalau PTKP ini mendukung daya beli iya, berdampak langsung ke PPN enggak seperti itu," tutup dia. (dtf)