Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Para pengusaha angkutan kota konvensional bersama Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (ORGANDA) Sumut dan Medan menuntut agar Pemprovsu melalui Gubsu Erry Nuradi menghentikan perekrutan supir oleh tiga perusahaan aplikasi (Grabcar, Gocar dan Uber) secara langsung. Permintaa itu dismapaikan daam pertemuan di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu sore (13/12/2017).
Dalam pertemuan tersebut Gubsu diwakili Asisten III, Zulkarnain. didampingi pejabat Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo Sumut serta Kadishub Kota Medan Renward Parapat. Gubsu sesuai dengan Kempenhub 108/2017 memiliki kewenangan meminta para aplikator agar mematuhi ketentuan operasional taksi online yang berbasis aplikasi.
"Tak lain tuntutan kami adalah agar ketiga perusahaan aplikasi menghentikan rekrutmen supir. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Kepmen 108," kata Direksi Medan Bus, Jumongkas Hutagaol.
Sebagai bentuk kepatuhan ketiga aplikator, Sekretaris Organda Kota Medan Jaya Sinaga meminta agar mereka membuat pernyataan tertulis bahwa terhitung mulai hari ini tidak lagi merekrut supir secara langsung.
"Hanya jika mereka mau membuat pernyataan tertulis tersebut barulah kami memerintahkan semua supir menghentikan pemogokan. Jika tidak mungkin maka aksi mogok total akan berlanjut," tegas Jaya.
Saat ini Zulkarnain bersama Dishub dan Diskominfo Sumut beserta Wakapolresta Medan AKBP Tatan Dirsan tengah mengumpulkan ketiga perusahaan aplikasi guna diminta mematuhi tuntutan para supir angkot.
"Percayalah sama kami, nanti kalau surat pernyataan tersebut sudah mereka tandatangani pasti kami berikan ke kalian," tegas Zulkarnain.