Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Banjarnegara. Partai Berkarya di Kabupaten Banjarnegara menjadi satu-satunya partai yang tidak memenuhi syarat setelah dilakukan penelitian administrasi oleh KPU kabupaten setempat. Syarat dokumen keanggotaan partai tersebut tidak mencapai batas minimal yang ditentukan yakni 1.000 anggota.
Komisioner KPU Banjarnegara Rahadian Hari mengatakan setelah dilakukan penelitian administrasi di lapangan, Partai Berkarya di Banjarnegara hanya ada 977 anggota yang sesuai antara KTP dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). Padahal jika sampai 1.000 anggota partai tersebut bisa ditetapkan memenuhi syarat.
"Setelah dilakulan pengecekan, Partai Berkarya tidak memenuhi syarat (TMS) karena dari 1437 KTA yang diserahkan hanya 977 yang sesuai antara KTP dan KTA," kata Rahadian usai sosialisasi UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Kamis (14/12/2017).
Awalnya hanya PKB dan PKS di Banjarnegara yang langsung dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan partai lainnya harus melakukan perbaikan yang diberi waktu 10 hari dari tanggal 2–11 Desember 2017.
"Kami sudah menyampaikan kepada partai tersebut dan mereka menerima hasil penelitian adminitrasi yang kami lakukan," kata dia.
Untuk tahapan selanjutnya kata Hari, yakni verifikasi faktual. Dalam verifikasi tersebut akan dilihat kepengurusan partai, domisili serta keanggotaan. Selain itu juga partisipasi perempuan minimal 30 persen.
"Ini dilakulan terhadap partai yang belum pernah menjadi peserta pemilu," ujarnya. (dtc)