Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kehidupan beragama perlu menjadi isu strategis yang dikedepankan oleh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di saat membahas sistem perencanaan pembangunan nasional model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Departemen Kajian Majelis Sinergi Kalam (Masika) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), M Aminudin di Jakarta, Sabtu (16/12).
"Isu kehidupan beragama secara sepintas remeh dan pinggiran, tapi kenyataan dalam sejarah dan realitas politik di Indonesia, wilayah ini paling sensitif," kata Aminudin dalam Focus Group Discussion (FGD) Badan Pengkajian MPR dengan ICMI di Depok, Jawa Barat, Kamis lalu (14/12).
Diskusi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ICMI Mohamad Jafar Hafsah dan Wakil Ketua MPR periode 2009-2014 Hajriyanto Y Thohari serta sejumlah tokoh agama, peneliti, dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sebelumnya, MPR bersama berbagai fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat untuk menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.
Sementara itu, Presiden Ketiga RI BJ Habibie dalam diskusi tentang proses transformasi pembelajaran karakter bangsa di Gedung MPR/DPR/DPD pada 22 Agustus lalu turut menegaskan bahwa Indonesia perlu memiliki GBHN agar arah pembangunan nasional fokus dan berkesinambungan.
"GBHN baru" Aminudin lebih lanjut menyatakan sependapat dengan mantan wakil ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengenai perlunya GBHN baru membahas isu kehidupan dan kerukunan beragama guna membangun kehidupan beragama yang lebih rukun.
"Kerukunan beragama itu bukan hanya terkait antarumat beragama, tetapi juga antarkelompok seagama," kata Ketua Departemen Kajian Masika ICMI yang juga Direktur Eksekutif Institute for Strategic and Development Studies (ISDS) itu.
Menurut dia, isu kerukunan beragama kini menjadi semakin penting pasca keluarnya Keputusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 UU Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait penghayat kepercayaan.
"Dengan adanya putusan ini maka para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP).
Putusan MK ini dengan sendirinya menyejajarkan agama dengan aliran kepercayaan, Aminudin menambahkan.
Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menyebut putusan MK soal penghayat kepercayaan itu sama sekali tidak mempertimbangkan kesepakatan politik di masyarakat.
"MK membuat keputusan yang hanya semata-mata berpegang kepada prinsip perundang-undangan, tanpa memperhatikan kesepakatan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Ma'ruf belum lama berselang.
Kesepakatan yang dimaksud adalah bahwa salah satu unsur identitas setiap warga negara adalah agama, bukan aliran kepercayaan, sehingga keputusan MK itu menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Agama yang diakui Pemerintah RI ada enam, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Buddha, Hindu dan Kong Hu Cu.
Menurut Ketua Umum MUI, pihaknya kini melakukan pembahasan dan mencari jalan keluar terkait keputusan MK yang bersifat mengikat tersebut.(ant)