Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - 83 Anak Baru Gede (ABG) diamankan polisi karena membawa senjata tajam berbagai jenis. Mereka hendak tawuran karena terpicu oleh kabar bohong yang disebar seorang anak menggunakan ponsel.
Puluhan remaja itu dicokok di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, oleh Tim Vipers, tim polisi yang bertugas menindak tawuran, kekerasan, dan balap liar.
"Trigger aksi ini adalah tersangka yang menyebarkan berita dengan menggunakan ponsel sehingga pelaku lain berkumpul," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/12/2017).
Anak yang menyebarkan berita bohong itu berusia 19 tahun. Total ada 83 orang yang dicokok, 31 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana secara tidak berhak menguasai senjata tajam sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ayat 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman sampai seumur hidup.
Di antara yang ditetapkan sebagai tersangka, ada 21 orang di antaranya berusia anak, yakni 14 sampai 17 tahun. Sisanya adalah pemuda, yang tertua umur 24 tahun. Mereka membawa 31 senjata tajam berbagai jenis seperti celurit, golok, badik, pedang besi panjang, golok sisir, pedang samurai, besi lancip, dan klewang.
Polisi akan menghubungi orang tua masing-masing tersangka dan pihak sekolah yang menaungi anak-anak ini. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Tindakan tes urine pengecekan penggunaan narkoba dan minuman keras juga dilakukan pihak kepolisian terhadap generasi masa depan Indonesia ini.
"Tindakan yang dilakukan, menghubungi orang tua tersangka untuk proses pendampingan anak sebagai tersangka," kata Fadli.
Tindakan hukum bakal tetap dijalankan, yakni menahan para tersangka. Meski begitu, polisi bakal mempertimbangkan hak-hak para tersangka yang masih terhitung sebagai anak di bawah umur.
"Terhadap para Tersangka akan dilakukan upaya paksa berupa penahanan dengan tetap memperhatikan hak anak," kata dia. (dtc)