Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memerintahkan jajarannya untuk mencabut izin usaha Diskotek MG. Tak hanya itu, ia juga meminta diskotek yang digunakan sebagai pabrik sabu liquid tersebut segera diproses secara pidana.
"Jadi kita tegas saja. Bukan hanya ditutup. Segera dicabut dan diproses secara pidana," kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin ( 18/12).
Sandi menegaskan, pencabutan izin usaha terhadap diskotek yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut akan dilakukan saat ini juga. Ia menekankan tidak akan mentolerir tempat hiburan yang melakukan kegiatan-kegiatan yang berdampak buruk bagi masyarakat.
"Sekarang (dicabut). Titik," tegasnya.
Sandi mengaku hal ini menjadi pelajaran bagi Pemprov DKI agar mengantisipasi dan mengawasi tempat-tempat hiburan dengan lebih ketat. Ia tak mau, nantinya kembali ditemukan tempat hiburan yang dijadikan kedok oleh produsen narkoba di Jakarta.
"Karena kedoknya itu adalah tempat hiburan tapi ternyata di dalamnya adalah produsen daripada narkoba jadi ini yang sangat kita harus waspadai dan harus tegas," ujarnya.
Diskotek MG yang berada di Tubagus Angke, Jakarta Barat, digerebek oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sabtu (17/12) dini hari. Penggerebekan dilakukan karena adanya indikasi peredaran dan kegiatan produksi narkoba.(dtc)