Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Carut marut tentang penataan angkutan orang atau taksi berbasis aplikasi (online) khususnya terkait kuota angkutan yang diperkenankan beroperasi masih akan berkelanjutan. Kendati telah diatur melalui Peraturan Gubernur No. 69/2017 yaitu sebanyak 3.500 unit, kemungkinan jumlah tersebut akan berubah.
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Sumut, Hermansyah, menjelaskan hal tersebut seusai bertemu dengan Wakil Gubsu Nurhajizah Marpaung, Senin (18/12/2017). Pertemuan di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan itu digelar sebagai respon Wagubsu terhadap unjuk rasa ratusan driver online yang meneriakkan sejumlah tuntutan.
"Kata Ibu Wagub Pergub 69 itu tidak berlaku surut. Sebab jumlah taksi online kan sudah jauh melampaui angka 3500, ada kemungkinan Pergub akan diubah," kata Hermansyah.
Kata Hermansyah, sampai sekarang tidak ada yang tahu berapa jumlah sebenarnya taksi online yang beroperasi. Termasuk Dinas Kominfo dan Dinas Perhubungan Sumut. Pihak perusahaan aplikasi yang sesungguhnya memiliki data tersebut tidak pernah terbuka.
Sekretaris Dinas Perhubungan Sumut, Darwin Purba, yang ikut dalam pertemuan itu menyebutkan, dari 3.500 kuota taksi online, 3.020 di antaranya sudah terisi. Namun tidak diketahuinya perusahaan mana saja yang merupakan mitra aplikator yang mengisi kuota tersebut.
Sebagaimana diketahui, terdapat enam perusahaan dan satu koperasi yang telah mengukuhkan kesepakatan kerja sama (MoU) dengan pihak aplikator. Di antaranya adalah PT Rahayu Medan Ceria dan PT Nice Trans.
"Ada 36 perusahaan angkutan yang ini izinnya sedang kami proses, tidak tahu apakah mereka akan bekerj asama dengan perusahaan aplikasi atau tidak," kata Darwin.