Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Satuan Reskrim Polsek Sunggal berhasil menggulung sindikat pembuatan uang palsu (upal) di kawasan Jalan Binjai, Km 15, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dari pelaku itu, petugas berhasil menyita upal sebanyak Rp 5 juta rupiah, printer, satu buah gunting dan pengaris di kediamannya itu.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Senin (18/20/2017) mengatakan, pelaku yang ditangkap itu bernama Aftal Bugis (23) yang melakukan pekerjaaanya dengan cara memalsukan uang untuk keperluannya sehari-hari. "Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Medan itu telah melakukan pekerjaaan yang sangat meresahkan masyarakat wilayah hukum Polrestabes Medan," paparnya.
Karena itu, polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya telah menyebarkan uang palsu di Kota Medan. "Kita berupaya menjaga suasana kondusif di Kota Medan," imbuhnya.
Atas perbuatan dilakukan pelaku itu melanggar Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) Undang-undang IR No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tandas mantan Kapolsek Delitua ini.
Sementara itu,pelaku Aftal mengaku, membuat dan mengedarkan dari Bulan November 2017 kepada pedagang dan orang lain. "Saya mengaku salah telah membuat uang palsu untuk kepentingan sendiri," pungkasnya.