Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. BNNP DKI Jakarta mengatakan, tak semua orang bisa membeli sabu likuid di Diskotek MG, Tubagus Angke, Jakarta Barat. Pembeli barang haram tersebut harus terdaftar jadi member.
"Jadi mekanisme agak sulit. Nggak gampang jadi member itu lho," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta, AKBP Maria Sorlury, saat dimintai konfirmasi, Senin (18/12/2017).
Maria kemudian menjelaskan syarat yang harus dipenuhi bila seseorang ingin menjadi member di Diskotek MG. Salah satunya, calon member harus mempunyai kenalan dengan member yang telah bergabung sebelumnya.
"Harus orang tertentu yang sudah ceritanya orang pertama mendapat member, maka dia yang promosikan baru mau masuk. Jadi nggak bisa masuk begitu saja. Harus ada yang bawa," tuturnya.
"Salah satunya adalah beberapa kali datang, harus di atas tiga kali. Jadi dia sudah lihat," sambungnya.
BNNP DKI Jakarta telah memulangkan 112 orang yang diamankan saat penggerebekan Minggu (17/12) kemarin. Sedangkan 8 orang lagi yang merupakan pegawai Diskotek MG masih berada di BNNP DKI untuk diperiksa lebih lanjut.
"Yang wajib lapor jumlahnya 112 orang, yang 8 orang adalah pegawai dari sana, belum bisa kita pulangkan, sekalipun dokter mengatakan mereka itu adalah baru pemula," ujar Maria. (dtc)