Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari mengaku semakin montok berada di ruang tahanan KPK. Bobot tubuhnya yang bertambah itu, menurutnya, karena tak terlalu banyak kegiatan di sel tahanan.
"Belum ada pemeriksaan, saya sudah hampir 2 bulan nggak diperiksa. Disuruh senam, makan, tidur, makanya agak montok," kata Rita setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Untuk hari ini pun, Rita mengaku hanya menandatangani perpanjangan masa penahanannya. Dia mengaku bakal ditahan sampai 2 Februari 2018, namun Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan perpanjangan penahanan Rita sampai 4 Februari 2017. Terkait perkembangan kasusnya, Rita mengaku tidak tahu.
"Perpanjangan penahanan hingga 2 Februari (2018). Saya belum tahu, kan terakhir diperiksa jadi saksi 2 bulan lalu," ujar Rita.
Di KPK, Rita terjerat pasal berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).
Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin, selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), diduga menerima uang USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara. (dtc)