Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PT Petrokimia Gresik (PG) mengimbau petani untuk mewaspadai banyaknya pupuk tiruan maupun palsu yang beredar di berbagai daerah mengingat saat ini sedang memasuki musim tanam.
"Pupuk tiruan itu, kemasannya menyerupai merek terdaftar milik PG baik kemiripannya secara keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya," kata Sekretaris Perusahaan PG Yusuf Wibosono, saat dihubungi lewat seluler, Rabu (20/12/2017).
Menurut Yusuf, PG merupakan produsen pupuk anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) yang memiliki hak atas merek pupuk bersubsidi, antara lain pupuk NPK Phonska, pupuk super fosfat SP-36, pupuk organik Petroganik, pupuk ZA berlogo PG dan pupuk urea berlogo PT Pupuk Indonesia (Persero).
Selain itu, PG juga memegang sejumlah merek pupuk komersil atau non subsidi, diantaranya pupuk NPK Kebomas, NPK Phonska Plus, Kalium Sulfat ZK, Diamonium Fosfat DAP, Kalium Klorida KCl dan sejumlah pupuk lainnya.
"Merek-merek ini telah terdaftar dalam daftar umum merek pada direktorat merek Kementerian Hukum dan HAM RI. Penggunaan merek dagang tersebut secara tanpa hak atau izin merupakan pelanggaran terhadap hak atas merek berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," kata Yusuf.
Karena itu, lanjut Yusuf, perusahaan memperingatkan pihak-pihak yang telah memproduksi dan atau memperdagangkan pupuk yang telah melanggar hak-hak PG untuk segera menghentikan dan atau menarik dari peredaran serta memusnahkan seluruh pupuk tiruan tersebut untuk menghindari tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata.
"Secara internal, kami telah membentuk tim yang bertugas untuk menangani berbagai laporan dari berbagai sumber. Tim ini akan berkordinasi intensif dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut," tegasnya.
Dikatakannya, ciri fisik kemasan pupuk asli buatan PG adalah memiliki logo PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk pupuk urea, NPK Phonska, dan Petroganik dan logo PT Petrokimia Gresik untuk pupuk ZA dan SP-36.
Selain itu, pada kantong pupuk juga tercantum tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan", logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar dan bag code atau kode kantong (untuk pupuk bersubsidi) di belakang untuk menunjukkan tanggal dan tempat produksi.
"Pupuk bersubsidi pun memiliki ciri fisik tertentu seperti berwarna pink untuk pupuk urea, oranye untuk pupuk ZA, merah untuk pupuk NPK Phonska, putih untuk pupuk SP-36 serta cokelat untuk pupuk organik Petroganik," papar Yusuf.
Masyarakat pun, kata Yusuf, bisa berperan aktif untuk ikut mengawasi peredaran pupuk tiruan atau palsu.
"Jika menemukan, lapor saja ke pihak berwajib," tegas Yusuf.