Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan sebagian keputusan Jenderal Gatot Nurmantyo terkait dengan mutasi perwira tinggi (pati) TNI mengundang perhatian publik. Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon bicara soal ini.
"Ya, memang rotasi pati ini agak menjadi perhatian (publik) karena penandatanganan SK Panglima yang 4 Desember itu dekat hari penyampaian surat dengan format pergantian dari usulan DPR. Jadi makanya jadi fokus, orang-orang yang melihat bertanya, 'ada apa?' Begitu, lo," kata Effendi saat dihubungi, Rabu (20/12).
SK Panglima TNI tanggal 4 Desember yang dia maksud adalah surat keputusan mutasi pati yang dikeluarkan oleh Jenderal Gatot Nurmantyo. SK tersebut dikeluarkan pada hari yang sama saat Presiden Joko Widodo mengirimkan nama pengganti Jenderal Gatot sebagai Panglima TNI, yakni Marsekal Hadi. Hal tersebut sempat menjadi kontroversi.
Effendi menilai pembatalan rotasi atas keputusan Jenderal Gatot yang dilakukan oleh Marsekal Hadi tentu telah melalui pertimbangan. Dia menilai sudah pasti ada landasan yang membuat Marsekal Hadi mengubah keputusan Jenderal Gatot.
"Saya lihat kemudian oleh Pak Hadi kemudian di evaluasi dari 80-an pati yang dirotasi hanya 32 yang tidak diubah. Tentu pertimbangan itu pasti ada sebagai dasar kenapa Panglima Hadi mengubah keputusan Panglima sebelumnya," ujar Effendi.
"Saya kira ada pertimbangan yang kemudian mempunyai alasan-alasan yang kuat. Jadi kita tidak perlu jadikan itu polemik, ya," tambah politikus PDIP itu.
Meski begitu, Effendi menyebut hal yang dilakukan oleh Marsekal Hadi sah-sah saja. Dia kemudian mengimbau agar hal-hal seperti ini tidak lantas dipolitisasi.
"Ya, sah-sah sajalah. Jangan semuanya kita politisasi begitu. Akhirnya yang berkembang itu bermuatan politis, tidak sesuai faktanya, begitu. Saya harap di kepemimpinan Panglima Marsekal Hadi ini sekarang lebih menunjukkan TNI sesuai dengan tupoksinya," tutur Effendi.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan sebagian keputusan Panglima TNI sebelum dirinya, Jenderal Gatot Nurmantyo, terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan 84 pati TNI yang ada pada SK tertanggal 4 Desember 2017. Salah satunya, Letjen TNI Edy Rahmayadi tetap menjadi Pangkostrad.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang dikeluarkan dan ditandatangani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada Selasa, 19 Desember 2017. (dtc)