Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dua saksi ahli dengan spesifikasi keahlian berbeda dihadirkan pada sidang gugatan Yayasan Pecinta Danau Toba terhadap Badan Koordinasi Penanaman Medan dan PT Aquafarm Nusantara di PTUN Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Keduanya adalah Maruarar Siahaan yang tak lain merupakan mantan Hakim Konstitusi dan Daniel Yusnik Foeky yang juga pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Katolik Atmajaya Jakarta.
Kata Ketua Tim Litigasi YPDT Robert Paruhum Siahaan, oleh Maruarar di persidangan yang dipimpin Wenceslaus (hakim ketua) tersebut dijelaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bumi, air, tanah dan seluruh yang terkandung didalamnya dipergunakan seluas-luasnya untuk kepentingan rakyat. Selain itu di pasal 28 disebutkan lingkungan hidup yang dibutuhkan masyarakat adalah yang layak.
"Dengan asumsi tersebut dikatakan bahwa gugatan YPDT terhadap BKPM agar izin usaha PT Aquafarm sudah tepat," kata Robert menjawab medanbisnisdaily.com melalui sambungan telepon.
Robert menjelaskan secara berkala seharusnya pemerintah baik pusat maupun daerah (Pemprovsu) secara berkala harus meninjau izin usaha PT Aquafarm. Sebab hal itu telah diatur di Pergub Sumut tahun 2009 yang menyatakan air Danau Toba untuk keperluan air minum.
Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan Sucofindo, kata Robert, saat ini air Danau Toba mengandung bakteri fecalcoli sebanyak 430/liter. Agar layak minum seharusnya kandungan fecalcoli-nya nol. Dengan demikian air Danau Toba sudah tidak layak minum karena bisa menimbulkan kematian.
"Tanpa ada gugatanpun seharusnya pemerintah meninjau izin usaha PT Aquafarm sebab sudah diatur di dalam Pergub. Tapi hal itu tidak dilakukan," ujar Robert.
Sidang gugatan pencabutan izin atau penghentian usaha PT Aquafarm akan dilanjutkan pada 10 Januari tahun depan.