Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian berkumpul di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Mereka membahas terkait impor tembakau.
Berdasarkan pantauan detikFinance rapat berlangsung selama kurang lebih 2 jam. Terlihat Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita datang pada pukul 17.00 WIB dan keluar pada pukul 18.50 WIB.
Menurut Enggar, rapat koordinasi tersebut membahas impor tembakau. Di mana tembakau boleh diimpor jika sudah terserap di dalam negeri.
"Mengenai impor tembakau (bahasnya). Kalau sudah terserap baru boleh (impor)," kata Enggar di Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Lebih lanjut ia mengatakan penyerapan tembakau tersebut harus 100% untuk lokal. Pasalnya, jika tembakau tidak terserap secara lokal maka tidak akan bisa melakukan impor.
"Seratus persen lah terserap. Enggak pokoknya semuanya bersih yang terserap kalau nggak terserap nggak ada ini (impor)," sambung Enggar.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan impor akan dikenakan biaya. Namun ia mengaku masih harus membahas terkait tarif impor tembakau tersebut.
"Dan untuk itu akan dikenakan tarif (impor tembakau). Belum tahu (tarifnya). Masih dibahas dulu," imbuhnya.
Sementara itu, untuk pembagian tembakau kepada importir, Kementerian Perindustrian yang diwakili oleh Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan hal tersebut masih akan dibahas berdasarkan jumlah produksi.
"Nanti kita akan bikin roadmap Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian khususnya duduk bersama untuk menentukan kira-kira produksi setiap tahun berapa. Jangan sampai kita paksakan produksi dalam negerinya tidak ada tapi tidak bisa impor," pungkasnya. dtc