Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Surabaya. Polemik antara pedagang dengan manajemen Pasar Atom berlanjut hingga ke pengadilan. Upaya hukum Praperadilan pedagang dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Pedagang pun meminta penyidik dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk melanjutkan penanganan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Indrayono Sangkawang, Direktur PT Prosam Plano & Co. PT Prosam Plano & Co merupakan pengelola Pasar Atom, Surabaya.
"Putusan Praperadilan hakim Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan penyidik Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk melanjutkan penyidikan perkara yang kami laporkan ke polres," kata kuasa hukum pelapor Husein Gosal, Alexander Arif kepada wartawan di Surabaya, Kamis (21/12/2017).
Ia menerangkan, perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan manajemen PT Prosam Plano sejak 14 Agustus 2017 lalu. Namun, sampai hari ini, belum ada tanda-tanda pelimpahan perkara ke kejaksaan.
"Perintah hakim kan harus dilanjutkan ke penuntutan. Tapi, penyidik malah melakukan penyidikan lagi dan melakukan gelar perkara ulang," ujarnya.
Alex menambahkan, kliennya dipanggil lagi oleh penyidik untuk gelar perkara. Menurutnya, hal itu tidak perlu dilakukan, dan seharusnya perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
"Semestinya tidak boleh (memanggil pelapor dan gelar perkara), karena keterangan pelapor, saksi ahli dan saksi-saksi lainnya sudah ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) sebelumnya," terangnya.
Ia berharap, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk segera melanjutkan dan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan. Jika tak dihiraukan, pihaknya akan mencari keadilan dengan melaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim, Mabes Polri, DPR RI hingga ke Presiden RI.
"Biar semua tahu kalau kami ini mencari keadilan," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp (WA), tidak terjawab dan tidak ada balasan pesan.
Sebelumnya, pada 22 April 2015, Go Husein Gosal-pemilik stan di Pasar Atom, melaporkan Indrayono Sangkawang (saat itu menjabat sebagai Direktur PT Prosam Plano & Co) ke Polda Jatim dengan nomor laporan, LPB/656/IV/2015/UM/SPKT Polda Jatim. Dalam laporan tersebut, Indrayono diduga melakukan pemerasan, penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Indrayono Sangkawang dilaporkan telah melakukan pemerasan pada Go Husein Gosal. Pria yang menjabat sebagai Dirut PT Prosam Plano & Co, dianggap bertanggung jawab atas ulahnya yang telah memaksa Go Husein Gosal untuk membayar biaya pergantian instalasi listrik di Pasar Atum dan menjatuhkan sanksi serta denda sepihak apabila Go Husein Gosal tidak membayarnya.
Terkait dugaan penggelapan, Indrayono Sangkawang diduga melakukan pengelapan uang iuran Go Husein Gosal, dimana selama bertahun-tahun, uang iuran tersebut juga diakumulasikan sebagai pembayaran perawatan instalsi listrik, tapi Indrayono selaku pengelola Pasar Atom tetap menerapkan pembayaran pergantian biaya instalsi listrik pada Go Husein Gosal.
Sedangkan pasal dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Terlapor dilarang merenovasi stan, dan mengalami ancaman kekerasan yang dilakukan belasan security. Pelapor dilarang merenovasi, sebelum melakukan pelunasan pembayaran biaya pergantian instalasi listrik.
Karena tempat kejadian perkara di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kasus tersebut dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Setelah melalui proses penyelidikan, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengeluarkan surat penetapan nomor : S.TAP/11/I/2017/RESKRIM, tertanggal 30 Januari 2017 tentang, Penghentian penyidikan.
Pelapor pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan praperadilan nomor 31/pra-per/2017/pn.sby, tanggal 14 Agustus 2017, dengan hakim tunggal Hakim Unggul Warso Mukti, Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan seterusnya (dst).
Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar perkara. Hasil dari gelar perkara khusus, tanggal 7 September 2017 di ruang aula Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pada 13 September 2017, muncul surat penetapan nomor S.TAP/138/IX/2017/RESKRIM, tentang Pembatalan penghentian penyidikan.(dtc)