Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Boyolali. Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan berbagai barang bukti tindak kejahatan. Salah satunya sebanyak 1.161 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau senilai Rp 116,1 juta turut dimusnahkan.
Selain uang palsu (Upal), juga dimusnahkan barang bukti tindak pidana lainnya, antara lain kasus pencurian, perampokan, penipuan dan penggelapan, penganiayaan, pencabulan dan perjudian. Sedangkan untuk barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba, tidak ada.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini perkaranya sudah inkrah," ujar Kepala Kejari Boyolali, I Zam Zan kepada wartawan disela-sela pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari setempat, Jumat (22/12/2017).
Dia menjelaskan, kejaksaan sebagai institusi negara di bidang hukum mempunyai kedudukan sebagai penuntut umum. Sejak diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) suatu perkara hingga persidangan dan putusan, tugas kejaksaan adalah sebagai eksekutor.
"Akhir dari penanganan sebuah perkara adalah eksekusi, baik eksekusi badan maupun barang buktinya. Untuk kasus-kasus yang sudah inkrah, maka barang buktinya harus dimusnahkan," tandas I Zam Zan.
Menurutnya barang bukti berupa uang palsu dan barang yang mudah terbakar, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk telepon seluler dan yang berupa besi, pemusnahan dengan cara dipecah maupun dipotong-potong.
"Untuk barang bukti narkoba belum ada yang dimusnahkan, karena dari kasus yang ditangani selama satu tahun ini belum ada yang memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka (terpidana) masih melakukan banding," imbuh Kasi Pidum Kejari Boyolali, Heru Rustanto.
Dikemukakan Heru, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 44 perkara yang ditangani selama tahun 2017 ini. Antara lain kasus Upal, pencurian, perampokan, perjudian dan penganiayaan.
"Kami juga memusnahkan tongkat kayu berbentuk naga yang digunakan utuk melakukan aksi penipuan," kata Heru . (dtc)