Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Washington. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya mengesahkan undang-undang (UU) reformasi pajak pada Jumat waktu setempat. Nilai reformasi pajak yang disetujui sebesar US$ 1,5 triliun.
Melansir Reuters, Trump memang berencana menandatangani surat tersebut sebelum ia bertolak ke Florida. Dia mengatakan, ingin menyelesaikan seluruh pekerjaanya sebelum hari raya Natal.
"Saya menepati dan tidak ingin dibilang ingkar janji," kata Trump kepada wartawan di White House, dikutip dari Reuters, Sabtu (23/12).
Undang-undang tersebut adalah reformasi pajak terbesar sejak periode 1980-an. Ia memangkas pajak untuk korporat dari 35% menjadi 21% dan akan mengurangi beban pajak untuk individu. Bahkan Trump memuji sejumlah perusahaan yang mengumumkan memberi karyawan bonus setelah diumumkannya RUU reformasi perpajakan.
Mereka adalah AT&T, Boeing, Wells Fargo, Comcast dan Sinclair Broadcast Group. Namun, Partai Demokrat berpendapat, pengesahan UU tersebut dinilai sebagai hadiah untuk orang-orang kaya di AS.
Tax Policy Center AS memprediksi pada 2027, aturan pajak akan berubah lagi. Sehingga 53% pembayar pajak di AS harus membayar pajak lebih tinggi lagi, terutama para individu tadi.
Selain itu, pajak yang rendah berarti pemasukan negara juga berkurang. Akibatnya, diprediksi utang Paman Sam akan bertambah hingga US$ 1,5 triliun (Rp 20.250 triliun) dalam satu dekade ke depan.
Saat ini utang AS sudah mencapai US$ 20 triliun (Rp 270.000 triliun). Maka jika digabungkan bisa bengkak menjadi US$ 21,5 triliun (Rp 290.250 triliun).
Padahal pada masa kampanye, Trump berjanji akan mengurangi utang pemerintah. Pihak Partai Republik berdalih pemangkasan pajak ini akan menggenjot pertumbuhan ekonomi. (dtf)