Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Yogyakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta membuka layanan nomor aduan bagi masyarakat yang menjumpai praktek tarif parkir nuthuk. Harapannya masyarakat pro aktif dalam mengadu, agar praktek parkir nuthuk segera ditangani.
"Sudah diupload di medsos untuk nomor (handphone) aduan parkir. Nomornya 081802704212, aduan ke nomor ini masuk ke dishub," kata Plt Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogya, Imanuddin Aziz saat dihubungi wartawan, Rabu (27/12/2017).
Menurutnya, nomor aduan tersebut telah dibuka sejak hari Minggu (24/12/2017). Setiap aduan yang masuk pasti diterima di bidang perparkiran Dishub Kota Yogya. Namun sampai saat ini, kata Aziz, belum ada aduan yang masuk ke nomor tersebut.
Aziz menjelaskan, bila ada aduan yang masuk akan segera pihaknya tindak. Bila pelanggaran tarif parkir terjadi di tempat parkir resmi yang dikelola dishub, pihaknya mengancam akan mencabut izin operasinya.
"Kalau kemudian masih mengulang seperti itu (tarif parkir nuthuk) akan kita cabut surat tugasnya, kita akan evaluasi," jelasnya.
Dishub Kota Yogya, lanjut Aziz, juga sudah menyurati para juru parkir yang memiliki surat tugas dari dishub. Intinya dishub meminta agar para juru parkir mentaati ketentuan tarif parkir sesuai ketentuan perda nomor 4 dan 5 tahun 2012.
Sementara Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti mengimbau kepada masyarakat yang sedang berlibur di Kota Yogya untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Masyarakat, diharapkan juga cermat dalam memilih tempat parkir.
"Kepada para pengunjung di tempat wisata mohon hati-hati. Kami menyarankan agar kendaraannya diparkir di tempat resmi dan membayar tarif parkir sesuai harga (ketentuan perda)," pungkasnya. (dtc)