Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Diana Christy alias Christy ditangkap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena menjadi kurir ekstasi dari Jerman. Wanita ini mengaku sudah lima kali menjadi kurir jaringan narkotika dan selalu lolos dari kejaran aparat. Apa rahasianya?
"Kalau saya sebelumnya sudah lima kali (mengambil barang) artinya saya pernah jadi kurir dari Malaysia ke Indonesia. Iya betul lewat pesawat," kata Christy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Christy mengungkap, dari lima kali menjadi kurir itu, dirinya lolos dari pemeriksaan petugas bandara. Salah satunya, Christy menggunakan pembalut khusus sebagai media untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
"Caranya orang yang memberikan barang itu (ekstasi) memberikan kita dari sana seperti pembalut wanita (khusus)," kata Christy.
Christy juga diberi trik khusus agar lolos dari pemeriksaan badan menggunakan metal detector. Semua barang yang dia pakai tidak boleh mengandung besi.
"Kemudian diharuskan jangan memakai pakaian yang ada pernak-pernik logamnya agar bisa melewati metal detector, nggak boleh ada besi," sambungnya.
Christy ditangkap Subdit II Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya di halaman kantor pos Jakarta Utara pada Rabu (20/12) lalu. Dia ditangkap bersama rekannya, ABL alias AB.
Dari keduanya, polisi menyita 20 ribu pil ekstasi berlogo 'Hello Kitty' yang dikemas dalam 7 kotak susu bermerek 'Hero Baby'. Setelah pelaku ditangkap, polisi mengembangkan kasus ke Apartemen Green Bay Pluit, tempat tinggal tersangka, dan di sana ditemukan 1 buah timbangan plastik serta 3 bungkus plastik zipper bag.
Chrsity mengaku mendapat perintah mengambil paket ekstasi asal Jerman itu dari A, seorang napi berkewarganegaraan Malaysia yang ditahan di sebuah rutan di Jakarta. A memerintahkan Christy menyerahkan ekstasi itu kepada tersangka SDN alias D.
D selanjutnya ditangkap di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara, pada Kamis (21/12) dini hari. Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus tersangka D, yang merupakan manajer di sebuah laundry, ke tempat laundry-nya di Jl Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat. Di sana, polisi menyita 3 bungkus plastik berisi sabu seberat total 166,02 gram, 7 butir ekstasi, 1 buah timbangan elektrik, dan 3 buku berisi catatan transaksi narkotika, serta 2 plastik teh Guanyinwang bekas kemasan sabu.
"Tersangka menyimpan narkotika di dalam dispenser," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan. (dtc)