Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnisdaily.com - Kisaran. Pada 2018, rencana pelaksanaan program subsidi beras sejahtera (Rastra) yang biasa disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bakal tanpa biaya tebus.
Biasanya penerimaan rastra harus menebus Rp 1.600 perkilogram dengan jatah 15 kg, namun di tahun 2018 penerima rastra akan diterima 10 kg per bulan dengan kualitas beras medium tanpa biaya tebus.
“Rencana ini kita terima melalui surat dari Mendagri yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan walikota se Indonesia. Isinya bahwa kedepan rastra tanpa biaya tebus,” kata Kepala Ekonomi Setdakab Asahan, Bahrum saat berbincang dengan Medanbisnisdaily.com, Kamis (28/12/2017) di ruang kerjanya.
Bahrum menjelasakan bahwa isi surat juga menjelasakan mulai bulan Januari 2018 subsidi beras sejahtera (Rastra) diubah menjadi bantuan sosial pangan beras sejahtera. Selain itu isi surat juga membicarakan tentang bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2018.
“Tentunya isi surat ini kita laporkan kepada pimpinan. Kita belum tahu pentunjuk berikutnya,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Bulog Divre III Kisaran, Marjoni Busjal melalui Kasi Pelayanan Publik, Samuel mengatakan pihaknya juga telah mengetahui informasi tersebut, namun pihak belum bisa berbuat lebih jauh.
“Kita juga menunggu mekanisme dan pentunjuk penyaluran. Bulog hanya sebagai penyalur saja dan siap mensukseskan program pemerintah,” kata Samuel.