Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Personel reskrim Polsek Patumbak membekuk seorang tersangka sepesialis pelaku pencurian tabung gas yang kerap beraksi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Patumbak. Tersangka yang merupakan DPO Polisi itu diamankan setelah rekannya saat beraksi tertangkap beberapa waktu lalu.
Informasi diperoleh wartawan di mapolsek Patumbak, Kamis (28/12/2017), DPO sepesialis pelaku pencurian tabung gas yang berhasil dibekuk petugas itu diketahui adalah Julianto Nius Manurung Als Mega (32) warga Jalan Jati II, Pasar Merah, Medan Kota yang kesehariannya berprofesi sebagai Supir.
Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yakin, Kamis (28/12/2017) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka yang sebelumnya sudah di DPO dilakukan berdasarkan LP/XII/2017/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak, tgl 22 Desember 2017.
Dijelaskannya, tersangka berhasil diamankan pihaknya dari sebuah rumah kos di kawasan Jalan Jati II Medan Kota, Rabu (27/12/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB setelah mendapatkan informasi keberadaannya yang telah di DPO atas kasus pencurian 4 buah tabung gas di ruko milik korban atas nama Suwarno (40) di Jalan SM Raja Km. 4,5 No. 359 Sitirejo III, Medan Amplas pada, Jum'at (22/12/2017).
"Tersangka JNM alias Mega yang kita DPO ini berhasil ditangkap setelah rekannya yang berinisial FM (Frengki Manalu) dalam aksi pencurian 4 tabung gas di ruko milik korban di kawasan Jln SM Raja Medan pada, Jum'at (22/12/2017) itu lebih dahulu tertangkap. Dalam aksinya para tersangka ini membobol pintu ruko milik korban dengan linggis setelah melompati pagar," ungkap Yaqin.
Lebih jauh diungkapkan Yaqin, berdasarkan hasil penyidikan sementara pihaknya terhadap kedua tersangka diketahui bahwa aksi serupa sudah berulang kali dilakukan keduanya di sejumlah lokasi yang merupakan ruko maupun rumah tinggal warga dengan target mencuri tabung gas.
Beberapa aksi pencurian serupa dilakukan kedua tersangka yang berhasil didalami petugas diantaranya adalah pencurian dj Rumah Tinggal/Kediaman di kawasan Jalan Aksara pada 12 Desember 2017, pencurian di Rumah Tinggal/Kediaman di kawasan Jalan M Area pada 20 Desember 2017.
Selanjutnya pencurian di rumah tinggal/kediaman di Jalan Bromo pada 25 November 2017, pencurian di rumah tinggal/Kediaman kawasan Jalan Amaliun Medan pada Oktober 2017 dan pencurian di rumah tinggal/kediaman kawasan Jalan Padang Bulan Medan pada Oktober 2017.
"Kasusnya masih terus kita dalami lebih jauh, kedua tersangka yang sudah diamankan sementara terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman kurungan diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.