Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah menegaskan tidak ada libur tambahan bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun baru 2018. Libur nasional hanya berlaku untuk tanggal 1 Januari 2018 dan efektif masuk kerja pada tanggal 2 Januari.
"Tak ada libur tambahan. Tanggal 2 Januari harus sudah masuk, tak ada pengecualian. Libur hanya tanggal 1 Januari karena itu hari libur nasional," tegaskan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman saat dihubungi detikFinance, Kamis (28/12/2017).
Menurut Herman, keputusan tersebut sudah sesuai dengan keputusan bersama tiga menteri yakni Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
"Dalam keputusan bersama itu ditetapkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal," kata Herman.
Berbeda dengan tahun 2017, di mana ada tambahan cuti bersama pada tanggal 2 Januari, pada tahun 2018 tak ada tambahan libur.
"Kalau tahun 2017, pertimbangannya karena tanggal 1 Januari itu hari Minggu, sehingga dipertimbangkan agar tanggal 2 Januari 2017 ada libur cuti bersama. Sementara tahun 2018, tanggal 1 jatuh pada hari Senin. Jadi hari Selasanya tidak perlu ada tambahan libur lagi," tandas dia.
Adapun bagi PNS yang nekat bolos pada tanggal 2 Januari, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (dtc)