Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tetap memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang kedapatan membawa barang dari luar negeri ke Indonesia. Namun dengan catatan akan dikembalikan ke negara asal.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, pengenaan bea tidak diberlakukan terhadap barang-barang yang digunakan sementara di Indonesia alias pinjaman.
"Tidak, atas pembawaan barang ke Indonesia dengan tujuan penggunaan sementara dan akan dibawa kembali ke luar Indonesia," kata Deny di Jakarta, Jumat (29/12).
Ditjen Bea dan Cukai telah merevisi batas nilai impor barang penumpang untuk keperluan pribadi dari US$ 250 per orang menjadi US$ 500 per orang dengan tarif 10% untuk kelebihannya. Aturan yang baru ini juga menghapus istilah keluarga yang sebelumnya ditetapkan US$ 1.000 per keluarga.
Untuk barang dari luar negeri yang sifatnya sementara digunakan dan akan dikembalikan ke luar Indonesia bebas dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Caranya bisa didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat tiba di tanah air.
"Dapat melalui mekanisme impor sementara dengan fasilitas penangguhan bea masuk," tambah dia.
Dia melanjutkan, pengenaan PDRI juga tidak diberlakukan bagi masyarakat yang membawa barang berasal dari pembelian di Indonesia lalu dibawa ke luar.
"Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, tidak dikenakan bea masuk dan PDRI," jelas dia.
Sedangkan untuk masyarakat atau pengrajin yang akan mengikuti pameran di luar negeri. Deni menyebutkan, seluruh barang bawaannya bisa didaftarkan terlebih dahulu kepada petugas bandara untuk mengurus dokumen Surat Pemberitahuan Mengeluarkan Barang (SPMB).
"Melaporkan kepada petugas di terminal keberangkatan dan menunjukan kembali dokumen SPMB kepada petugas pada saat kedatangan," tutup dia. (dtf)