Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Selama 2017, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menangani 215 kasus se-Indonesia. Kasus terbanyak ialah terkait pelanggaran terkait obat tradisional.
"Selama 2017, jumlah perkara penindakan total sekitar 215 perkara seluruh Indonesia dan dominasinya 35 persen pelanggaran di bidang obat tradisional, itu yang paling besar ya. Jadi mesti hati-hati sekali masyarakat yang menggunakannya," Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito di kantornya, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (29/12).
Kasus lain yang ditangani BPOM ialah 25 persen pelanggaran terkait pangan, 20 persen kasus kosmetik, dan 30 persen kasus lain-lainnya. Penny mengatakan barang bukti obat dan makanan yang dimusnahkan terkait kasus tersebut mencapai Rp 112 milyar.
"Nilai ekonomi yang dimusnahkan sekitar Rp 112 milyar, mungkin lebih besar dari itu," jelas dia.
Penny juga menuturkan saat ini BPOM sedang fokus dengan penjualan obat-obat yang dijual secara online. BPOM juga akan terus melakukan penindakan di wilayah yang rawan dengan obat dan makanan ilegal.
"Penjualan online sangat intensif kami juga terus melakukan informasi edukasi dan fasilitas juga untuk pelaku usaha untuk bisa meningkatkan fasilitas produksi distribusi dengan memenuhi standar yang ada," tutur dia.
"Penindakan akan terus kita perkuat di wilayah-wilayah. Ada juga obat yang disalahgunakan seperti tramadol, rihesinetil, ariskoprodok, kemarin ada PCC, kita akan terus melakukan operasi," tambah dia.
Menurut Penny ada 5 wilayah yang rawan terjadinya produksi obat dan makanan yang ilegal. "Pusat (Jakarta), Bandung, Semarang, Serang, dan Surabaya," ucap dia. (dtc)