Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kebijakan Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5%, berlaku sejak 1 Januari 2018, dikhawatirkan bisa membuat barang yang dipasok dari sana harganya naik.
PPN dengan tarif 5% diterapkan terhadap sejumlah barang, seperti makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel.
Aida, wanita sekaligus pemilik toko Baru Perdamaian yang menjual barang-barang timur tengah termasuk oleh-oleh haji dan umrah mengatakan pihaknya bakal menyesuaikan harga di tokonya jika barang dari Arab naik karena adanya PPN 5%.
"Ini kan oleh-oleh haji. Kalau barang lama harga lama kita jual harga baru, dosa. Kalau ada kenaikan harga barang yang baru kita ikut naik," katanya.
Dia pun tak khawatir naiknya harga barang membuatnya kehilangan calon pembeli. Aida menilai pembeli akan tetap berdatangan sesuai kebutuhan.
"Enggak mungkin orang enggak beli karena orang perlu. Kan orang belanja di sana udah naik kan, sama," lanjut dia.
Pemilik toko Usaha Baru, Nasir tak menampik harga barang dari Arab Saudi akan naik seiring penerapan pajak 5%. Hanya saja dia mengaku pihaknya tak terdampak karena tidak memasok barang dari sana.
"Naik harga itu kan kalau barangnya laku kita ambil. Kalau enggak laku ya enggak. Kita jadi enggak masalah," ujarnya.
Lagipula menurutnya jika orang butuh mereka tidak akan keberatan untuk membeli. "Kalau orang butuh dia tetap beli. Tergantung kebutuhan. Kebutuhan juga bisa dicancel. Kalau mahal beli yang lain aja," jelasnya. (dtf)