Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini menggelar rapat di Pos Pengamatan Gunung Agung di Desa Rendang, Karanganyar. Dalam rapat ini salah satunya diumumkan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, sektor ESDM diperkirakan menyumbang PNBP selama 2017 sebesar Rp 129,07 triliun. Angka itu setara dengan 49,6% dari PNBP nasional tahun 2017 yang sebesar Rp260 triliun.
"Ini lumayan, hampir 50% PNBP nasional tahun ini dari Kementerian ESDM," tuturnya di Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Karangasem, Bali, Selasa (2/1).
Jonan menambahkan, capaian PNBP dari ESDM itu juga lebih besar dari 2 tahun sebelumnya. Pada 2015 PNBP ESDM mencapai Rp 118,7 triliun dan di 2016 sebesar Rp 79,94 triliun.
Capaian PNBP tersebut juga lebih besar dari target PNBP sektor ESDM dalam APBN-P 2017 yang sebesar Rp 111 triliun, atau mencapai 116% dari target.
PNBP subsektor minyak dan gas bumi (migas) per tanggal 29 Desember 2017 diperkirakan membukukan Rp 85,6 triliun atau lebih tinggi dari target 2017 sebesar Rp 76,6 triliun. Penerimaan ini didapat dari PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Migas yang sebesar Rp 79,6 triliun dan PNBP Migas lainnya Rp 6 triliun. Pada tahun 2016, PNBP migas adalah sebesar Rp 49 triliun dan tahun 2015 Rp 86 triliun.
Di samping itu, penerimaan negara yang didapat dari Pajak Penghasilan (PPh) migas adalah sebesar Rp 49 triliun. Sehingga total penerimaan dari subsektor migas mencapai Rp 135 triliun atau 113% dari target APBNP yang sebesar Rp 119 triliun.
"Tahun 2016, penerimaan dari subsektor ini adalah sebesar Rp 87 triliun," tambah Jonan.
Minerba dan EBTKE
Sementara PNBP subsektor minerba diperkirakan menembus angka Rp 40,6 triliun atau 125% lebih tinggi dari target APBN-P 2017 yang sebesar Rp 32,7 triliun. Penerimaan dari subsektor ini terdiri dari royalti sebesar Rp 23,2 triliun, penjualan hasil tambang Rp 16,9 triliun dan iuran tetap yang sebesar Rp 500 miliar.
Sementara subsektor EBTKE, juga mencatatkan capaian PNBP 140% lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Hingga 29 Desember 2017, penerimaan panas bumi diperkirakan mencapai Rp933 miliar, sementara target dalam APBNP 2017 adalah Rp671 miliar.
Penerimaan panas bumi itu terdiri dari PNBP Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) eksisting sebesar Rp 909 miliar dan WKP Izin Panas Bumi sebesar Rp 24 miliar.
Selain ketiga subsektor di atas, tercatat sekitar Rp 1,87 triliun juga didapat dari beberapa kegiatan lain, yaitu sekitar Rp 1,16 triliun dari PNBP Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang terdiri dari iuran Badan Usaha dari kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) sekitar Rp 863 miliar dan iuran Badan Usaha dari kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa adalah sekitar Rp 294 miliar.
Selain itu, sekitar Rp 730 miliar diperoleh dari kegiatan-kegiatan seperti penjualan dan sewa jasa, pendidikan serta Badan Layanan Umum.
"Catatan ini memang bukan hanya semata-mata kinerja, tapi disebabkan juga harga migas dan harga minerba. Jadi ini kadang-kadang rezeki-rezekian juga," tandasnya. (dtf)