Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Mencermati partai politik yang sibuk menggalang koalisi demi memenuhi syarat pendaftaran pasangan calon Gubernur Sumatera Utara di Pilkada 27 Juni mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut juga mengingatkan parpol tidak lupa memenuhi segala persyaratan pasangan yang akan dimajukan.
Tujuannya agar terhindar dari ketetapan tidak memenuhi syarat (TMS). Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menjelaskan hal tersebut mengingat pendaftaran paslon gubernur sudah dekat,yakni 8-10/12/2017.
Kata Benget, untuk partai-partai pengusung pasangan calon yang berkoalisi, masing-masing harus melengkapi surat keputusan DPP tentang pasangan yang diusung. Mereka juga wajib memperlihatkan SK kepengurusan partai di tingkat provinsi yang sah sesuai SK Kemenkumham.
"Kalau kita lihat partai-partai ini sibuk sekali mengurusi koalisi, padahal syarat pasangan calon juga tidak kalah penting agar dipenuhi," tegas Benget.
Bagi pasangan calon, terdapat sejumlah persyaratan harus mereka lengkapi. Di antaranya, SKCK, KTP, ijazah setingkat SMA, daftar kekayaan pribadi yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, NPWP, surat keterangan tidak sedang pailit, surat keterangan tidak sedang berutang yang bisa merugikan keuangan negara.
Khusus pada calon yang pernah jadi narapidana, diwajibkan memiliki surat keterangan telah bebas dari hukuman penjara dari Lembaga Pemasyarakatan. Harus juga dijelaskan bahwa calon bukan pelaku kejahatan yang berulang.
"Bagi calon yang sedang menduduki jabatan di satu institusi pemerintahan harus mengerjakan surat keputusan mengundurkan diri," tegas Benget, Rabu (3/12/2017).
Setidaknya surat ketetapan pengunduran diri tersebut sudah harus diserahkan 30 hari sebelum hari pencoblosan (27 Juni 2018). Akan tetapi saat pendaftaran surat pengunduran diri sudah disertakan.
KPU sangat berharap agar setiap pasangan calon menginformasikan rencana pendaftaran mereka setidaknya sehari sebelum datang ke KPU. Maksudnya agar lebih mudah melakukan kordinasi.
"Maunya mereka juga datang mendaftar tidak pada menit-menit terakhir jelang pendaftaran ditutup, sehingga kalau ada persyaratan yang kurang masih bisa dilengkapi," pinta Benget.
Pengalaman pada dua kali menyelenggarakan pemilihan Gubsu sebelumnya (2008 dan 2013) selalu saja terdapat pasangan calon yang mendaftar di penghujung waktu yang disediakan.
Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara