Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Banyuwangi. Seorang gadis berusia 17 tahun asal Kecamatan Rogojampi, dilarikan ke RSNU Mangir, Banyuwangi, pasca pendarahan. Gadis itu diduga mengalami keguguran usai diberi obat sang pacar. Kasus ini sedang diselidiki Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi.
Polis telah mendatangi rumah korban dan RSNU Mangir. Informasi yang diterima dari polisi, obat itu diberikan secara paksa oleh sang kekasih agar dikonsumsi. Pasca mengkonsumsi obat, gadis itu kemudian pendarahan sehingga mengalami keguguran. Janin malang tersebut telah diamankan di kamar mayat RSUD Blambangan.
Kasat Reskrim AKP Sodiq Effendi membenarkan atas penyelidikan kasus ini. "Iya mas. Kita langsung melakukan penyelidikan," ujarnya kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (3/1/2018).
Menurutnya, tim telah melakukan penyelidikan ke sejumlah lokasi. Sejauh ini petugas masih mengumpulkan sejumlah keterangan atas peristiwa yang diadukan masyarakat.
"Pacarnya belum kita amankan karena kasus ini masih sebatas aduan, belum laporan. Nanti kita adakan gelar perkara dulu," tambahnya.
Polisi hingga saat ini masih mengumpulkan beberapa bukti. Janin bayi saat ini berada di kamar mayat RSUD Blambangan. Panjang janin yang bentuknya belum sempurna itu kurang lebih 6 cm. Diperkirakan masa kehamilan gadis itu belum genap dua bulan. Ironisnya, kehamilan ini terjadi di luar nikah. (dtc)