Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Luar Negeri Retno secara simbolis membagikan paspor kepada 300 WNI di Filipina Selatan. Pembagian paspor tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan pemberian pelayanan dan perlindungan oleh KJRI Davao City.
Pemberian paspor itu berlangsung di House of Indonesia, Davao City, Rabu (3/1/2018) waktu setempat. Pemberian ini merupakan tahap awal dari rencana pemberian paspor kepada 2.435 orang keturunan Indonesia yang telah diverifikasi dan ditetapkan status kewarganegaraannya sebagai WNI. WNI tersebut berasal dari delapan provinsi di Filipina Selatan.
"Pemberian paspor adalah bentuk paling mendasar dari kehadiran negara bagi WNI di luar negeri. Paspor adalah instrumen perlindungan, karena memberikan kepastian hukum bagi WNI dan memudahkan perwakilan RI untuk memberikan pelayanan dan perlindungan," ujar Retno dalam keterangan tertulis.
Retno mengatakan proses penentuan status WNI ini sudah dimulai sejak lama. Namun, lanjutnya, dalam 3 tahun terakhir dilakukan percepatan.
Masalah keturunan Indonesia di Filipina Selatan (persons of Indonesian discent/PIDs) adalah masalah yang sudah menjadi pembahasan bilateral kedua negara sejak puluhan tahun lalu. Diperkirakan terdapat sekitar 12 ribu keturunan Indonesia di wilayah Mindanao. Karena itu, pemerintah Indonesia bersama pemerintah Filipina dan UNHCR sejak 2011 sepakat untuk memulai proses penentuan status.
Hasil studi UNHCR pada 2012, sekitar 6.000 keturunan Indonesia tersebut mengalami kesulitan akses terhadap pendidikan, hak-hak sipil, dan fasilitas kesehatan. Kesulitan tersebut akibat ketidakjelasan status dan kemiskinan yang mereka alami.
Survei UNHCR pada 2015 menunjukkan 8.756 keturunan Indonesia terancam stateless. Dari jumlah tersebut, 8.745 orang telah diverifikasi, di mana 2.435 orang di antaranya telah diberi surat penegasan kewarganegaraan Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sisanya adalah WN Filipina dan mereka yang masih memiliki kewarganegaraan ganda karena berusia di bawah 18 tahun.
Dari berbagai upaya pendekatan bilateral yang dilakukan pemerintah Indonesia, lanjut Retno, pemerintah Filipina telah memberikan komitmen untuk mengeluarkan edaran resmi. Edaran tersebut memungkinkan para WNI yang telah memperoleh paspor untuk mendapatkan izin tinggal yang dapat diperpanjang setiap 5 tahun. (dtc)