Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa kecanduan game diklasifikasikan sebagai gangguan mental. Pendapat tersebut pun belakangan mendapat sanggahan dari Entertainment Software Association (ESA).
Seperti diketahui WHO menganggap kecanduan game dapat diklasifikasikan sebagai gangguan mental karena memenuhi semua kriteria. Orang-orang yang kecanduan tidak bisa berhenti main sehingga berakibat buruk pada fungsi personal, keluarga, sosial, edukasi, dan okupasi.
Kita pun sering mendengar ada kasus orang meninggal karena kelalaian dan terlalu asyik dengan bermain game. WHO dalam pernyataannya mendefinisikan sebagai meningkatkan prioritas dalam bermain bermain game, lebih memberikan game sebagai hal yang utama ketimbang aktifitas sehari-hari.
Namun, tidak semua pihak setuju dengan hal ini, termasuk salah satunya ESA tadi. Menurutnya, gamer ini sama halnya halnya dengan penggemar olahraga dan konsumen dari berbagai macam hiburan.
"Gamer merasa bergairah dan berdedikasi dengan waktu mereka. Setelah memikat gamer lebih dari empat dekade, lebih dari dua juta orang di seluruh dunia menikmati video game," ujar ESA, dikutip dari Ubergizmo, Kamis (4/1).
"WHO tahu bahwa akal sehat dan penelitian yang obyektif membutktikan video game tidak menimbulkan kecanduan. Dengan menempatkan label resmi itu artinya secara sembarangan meremehkan masalah kesehatan mental yang sesungguhnya, seperti gangguan kecemasan sosial, yang mana harus mendapat perawatan medis. Karenanya kami mendorong WHO mengembalikan usulan tersebut," tambah ESA.(dtn)