Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung. Sebanyak 82 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) mengajukan penangguhan UMK 2018. Mayoritas puluhan perusahaan tersebut bergerak di bidang garmen dan tekstil.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Ferry Sofwan mengungkapkan jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK paling banyak berasal dari Kabupaten Bogor sebanyak 26 perusahaan dan Kabupaten Purwakarta tercatat 20 perusahaan. Daerah lainnya seperti Kabupaten Karawang terdata 5 perusahaan, Kota Bekasi 6, Kabupaten Cianjur 1, Kota Cimahi 1, Kabupaten Sumedang 2, Kota Sukabumi 1, Kota Bogor 3, Kabupaten Sukabumi 1 dan Kabupaten Bekasi 8
"Jadi totalnya ada 82 perusahaan yang mengajukan penangguhan di seluruh Jabar," kata Ferry saat dihubungi, Kamis (4/1/2017).
Dari puluhan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, menurut Ferry, sebagian besar bergerak di industri garmen. Lokasinya di Kabupaten Bogor dan Purwakarta.
"Kebanyakan bidang garmen. Bogor garmen, Purwakarta sejenis, Kota Bekasi juga ia begitu. Terus ada BUMD Jabar Agronesia yang mengajukan penangguhan juga," ucapnya.
Ferry menjelaskan akan segera memanggil puluhan perusahaan untuk melakukan verifikasi berkas. Menurut dia, perusahaan wajib datang dalam pemanggilan tersebut.
"Kami sudah merencanakan 8-9 Januari kami akan melakukan pemanggilan perusahaan untuk melakukan verifikasi berkas. Masing-masing perusahaan harus datang," ujar Ferry.
Bila pada tahapan itu tidak cukup, maka pada tanggal 10-11 Januari pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan mendatangi semua perusahaan tersebut. "Kalau dipandang ada yang meragukan, kita akan klarifikasi lapangan pada 10 dan 11 Januari," kata Ferry.
Setelah semua itu selesai, rencananya pada 16 Januari akan digelar rapat pleno dengan semua stakeholder. Sehingga pada 22 Januari gubernur Jabar sudah bisa mengeluarkan keputusan berapa perusahaan yang disetujui penangguhannya.
"Pada tanggal 16 Januari pleno. Mudah-mudahan 22 Januari Gubernur sudah bisa mengeluarkan Kepgub mengenai penangguhan," ucap Ferry. (dtc)