Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kisaran. Kelompok Tani (Koptan) Giat Bersama mempersoalkan penahanan terhadap anggotanya yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran terkait kasus tindak pidana ringan (Tipiring).
Kuasa Hukum Koptan Giat Bersama, Tri Purnowidodo menyebutkan pihaknya akan melakukan perlawanan hukum terhadap penahanan 2 orang, yakni Ahmad Rivai (49) dan Sugianto (45) warga Desa Bagun Baru Sei kepayang Asahan yang merupakan anggota koptan oleh pihak Kejaksaan.
“Kita heran kenapa klien kami dilakukan penahanan. Sudah jelas kasus ini tipiring,” kata Widodo, Kamis (4/1/2018) saat melakukan siaran pers kepada di ruang kerjanya.
Widodo menjelasakan, kliennya melakukan panen tanda buah sawit (TBS) sebanyak 600 kg atau dikonfersi sekitar Rp 612.000. Lahan yang telah dikuasinya sejak tahun 2003 dengan status tanah negara bebas dituduh mencuri.
Salamuddin Selian yang juga mengakui menguasi lahan melakukan pelaporan kasus pencurian terhadap 2 orang. Sehingga keduanya dilaporkan ke Polsek Sei Kepayang Asahan pada bulan Juli 2017.
Kapolsek melimpahkan ke pihak Kejaksaan dan langsung dilakukan penahanan terhadap 2 orang Koptan. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan tidak profesional pihak Kejaksaan. Kasus tipiring dilakukan tindakan penahanan dengan mengunakan pasal 363 ayat 1 ke 4. Seharus gunakan pasal 364,” ungkap Widodo.
Persoalan kasus tesebut, kata Widodo pihaknya akan melaporkan Kejaksaan ke komnas HAM dan Kepolisian. Karena dinilai kasus tersebut dipaksakan dan tidak sesuai dengan aturan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Kisaran melalui Kasi Pidum Nixon Andreas menjelasakan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena keduanya pernah melakukan tindakan yang sama dan diobjek yang sama.
“Tersangka pernah dihukum percobaan. Maka dalam kasus ini kita harus melakukan penahanan demi efektifitas berjalanan kasus ini,” kata Nixon, sembari menyebutkan soal melaporkan kejaksaan ke Komas HAM merupakan hak para tersangka.