Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk kegiatan ekspor konsentrat.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan l, mengungkapkan izin ekspor siap dikeluarkan bila PTFI sudah mendapat rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Artinya, Freeport bisa memperoleh perpanjangan izin ekspor meskipun hanya bermodalkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara.
"Kalau kita tidak masalah, selama ada rekomendasi ekspor dari ESDM," ucap Oke di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Oke menjelaskan proses penerbitan SPE tak sulit dilakukan, selama rekomendasi ekspor telah didapatkan kementerian yang berwenang, dalam hal ini Kementerian ESDM. Menurutnya, kuota ekspor konsentrat akan dikeluarkan sesuai dengan kuota yang nantinya direkomendasikan oleh Kementerian ESDM.
"Jadi selama ada rekomendasi langsung kita keluarin, karena kita hanya menjaga pintu. Ada besarannya, dan lain-lain. (Kuota) sesuai (rekomendasi) ESDM," kata Oke.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memberikan perpanjangan IUPK kepada PT Freeport Indonesia.
Menurut Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid perpanjangan izin IUPK diberikan karena proses perundingan terkait divestasi dan kepastian investasi belum selesai. Karena itu, PT Freeport mendapatkan perpanjangan IUPK diberikan.
"Izin diberikan karena proses perundingan yang belum selesai," kata Hadi.
Lebih lanjut, ia mengatakan bila proses perundingan tersebut selesai maka ketentuan yang telah disepakati akan dimasukan ke dalam lampiran IUPK. Dengan begitu pemerintah bisa menerbitkan IUPK secara jelas. dtc