Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Bea masuk barang tak berwujud seperti musik, film, e-book dan lainnya masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Pihak World
Trade Organization (WTO) pun telah memberikan izin kepada Indonesia untuk memberlakukannya.
Saat ditanya dikonfirmasi soal penerapannya di Indonesia. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bisa diterapkan. Namun, kepastian diterapkannya aturan tersebut
masih menunggu keputusan dari Sri Mulyani.
"Ya terserah kita, tanya kepada Menteri Keuangan," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis (4/1/2018).
Enggar mengatakan, pemerintah Indonesia telah setuju untuk melakukan moratorium teknis perpindahan file unduhan dan tak ingin terikat pada jenis barang tertentu apakah itu e-
book maupun jenis lainnya. Selain itu pemerintah juga menginginkan semua barang tak berwujud dikenakan bea masuk.
"Jadi pengirimannya, wearing-nya dari sini ke sini (download) itu bebas, kita setuju bahwa itu moratorium, tetapi hasil di transmisi goods-nya, apakah itu bentuk barang, bentuk
buku, apa segala macam, kita tidak mau terikat dan kita kenakan bea. Itulah kesepakatan yang dicapai pada saat di WTO. Kita sampaikan kami berada pada posisi itu, kemudian
dibuat pengertian yang sama," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Enggar, setiap negara memiliki aturan masing-masing untuk setiap jenis barang tak berwujud.
"Artinya terserah kebijakan masing-masing negara, itu dulu, saya tidak ingin terikat bahwa itu masuk ke dalam tidak dikenakan bea, dan itu sudah setuju," imbuhnya.dtc
Bea Masuk e-Book CS Masih Tunggu Restu Sri Mulyani
MedanBisnis - Jakarta - Bea masuk barang tak berwujud seperti musik, film, e-book dan lainnya masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Pihak World
Trade Organization (WTO) pun telah memberikan izin kepada Indonesia untuk memberlakukannya.
Saat ditanya dikonfirmasi soal penerapannya di Indonesia. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bisa diterapkan. Namun, kepastian diterapkannya aturan tersebut
masih menunggu keputusan dari Sri Mulyani.
"Ya terserah kita, tanya kepada Menteri Keuangan," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis (4/1/2018).
Enggar mengatakan, pemerintah Indonesia telah setuju untuk melakukan moratorium teknis perpindahan file unduhan dan tak ingin terikat pada jenis barang tertentu apakah itu e-
book maupun jenis lainnya. Selain itu pemerintah juga menginginkan semua barang tak berwujud dikenakan bea masuk.
"Jadi pengirimannya, wearing-nya dari sini ke sini (download) itu bebas, kita setuju bahwa itu moratorium, tetapi hasil di transmisi goods-nya, apakah itu bentuk barang, bentuk
buku, apa segala macam, kita tidak mau terikat dan kita kenakan bea. Itulah kesepakatan yang dicapai pada saat di WTO. Kita sampaikan kami berada pada posisi itu, kemudian
dibuat pengertian yang sama," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Enggar, setiap negara memiliki aturan masing-masing untuk setiap jenis barang tak berwujud.
"Artinya terserah kebijakan masing-masing negara, itu dulu, saya tidak ingin terikat bahwa itu masuk ke dalam tidak dikenakan bea, dan itu sudah setuju," imbuhnya.dtc