Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK tak tinggal diam setelah mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna enggan memberi keterangan soal dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. KPK akan berkoordinasi dengan POM TNI terkait hal itu.
"Kita akan berkonsultasi dengan POM TNI, bisa saja keterangan yang sudah diperiksa di sana kita gunakan untuk pelaku sipil," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/1), Agus Supriatna mengatakan keterangannya terkait rahasia militer, sehingga tidak bisa disampaikan. Namun Agus Rahardjo menegaskan hal itu akan terbuka dalam pengadilan militer nanti.
"Kalau di pengadilan militer kan akan dibuka semua," ujar Agus Rahardjo.
Sebelumnya, Agus Supriatna menyampaikan keterangannya merupakan rahasia militer yang tak bisa sembarangan diungkapkan. Dia menunjukkan buku saku berisi sumpah prajurit, yang di dalamnya ada poin untuk menjaga rahasia.
"Nah, prajurit itu punya sumpah prajurit. Sumpah prajurit yang kelima, biar teman-teman tahu: memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya. Itu (makanya) nggak boleh (disebutkan)," tutur Agus Supriatna saat itu.
Dalam kasus itu, pengadaan helikopter jenis angkut penumpang tersebut menimbulkan kontroversi lantaran rencana pembeliannya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2015. Awalnya helikopter tersebut ditujukan sebagai helikopter pengangkut very-very important person (VVIP), namun harganya dinilai terlalu mahal untuk kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tak stabil.
Namun, pada 2016, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, yang masih menjabat Kepala Staf Angkatan Udara, kembali melakukan pengadaan helikopter AW-101 dengan perubahan fungsi, sebagai helikopter angkut pasukan dan SAR. (dtc)